Kategori Kontruksi Sipil

Jasa Konstruksi: Pengertian, Jenis, Legalitas dan Kontrak Kerja Konstruksi

Di era modern saat ini, bidang jasa konstruksi bagaikan jamur yang tumbuh di musim penghujan. Usaha bidang jasa konstruksi sangat dibutuhkan dalam pembangunan gedung kantor hingga fasilitas umum yang nantinya pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan, kebermanfaatan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan.

Apalagi jika dikaitkan dengan program pemerintah, membangun dari pinggiran. Mau tidak mau, usaha jasa konstruksi dibutuhkan berbagai daerah di Indonesia. Bidang usaha jasa konstruksik di Indonesia diatur dengan landasan hukum UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi yang membagi usaha jasa ini menurut jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi.

Dalam pelaksanaannya, usaha jasa konstruksi harus tetap memperhatikan tata tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup. Oleh karenanya, bagi para pelaku usaha dan pengguna jasa konstruksi harus memperhatikan tanggung jawabnya masing-masing, dokumen legalitas Penyedia Jasa Konstruksi, serta paham betul mengenai Kontrak Kerja Konstruksi.

Jenis Usaha Jasa Konstruksi

Bentuk usaha dalam kegiatan jasa konstruksi meliputi usaha perseorangan dan badan usaha, baik dalam lingkup nasional maupun global, baik dalam bentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.

Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagai pelaksana konstruksi hanya dapat dilakukan atas pekerjaan konstruksi yang memiliki resiko kecil, berteknologi sederhana, dan budget yang terbilang kecil. Pekerjaan proyek konstruksi yang memiliki resiko besar, berteknologi tinggi, dan tentunya memakan biaya dengan nominal besar biasanya dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.

Adapun lingkup jenis – jenis usaha konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu:

  1. Perencana konstruksi, yaitu penyedia yang memberikan layanan jasa perencanaan dalam konstruksi yang meliputi serangkaian kegiatan yang dimulai dari studi pengembangan hingga penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.

    Perencana konstruksi ini umumnya disebut Konsultan Perencana (team Leader). Ruang lingkup kegiatannya meliputi kegiatan survei, perencanaan umum, studi kelayakan proyek, perencanaan operasi dan pemeliharaan.

  2. Pelaksana konstruksi, yaitu penyedia yang memberikan layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.

    Pelaksana konstruksi disebut dengan Kontraktor Konstruksi yang menjadi manajer proyek/kepala proyek. Kontraktor bertugas untuk mengerjakan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.

  3. Pengawas konstruksi, yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan terhadap jalannya pekerjaan pelaksanaan konstruksi baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan mulai dari penyiapan lapangan hingga proyek diselesaikan. Sebagai penyedia jasa yang mengerjakan pengawasan disebut sebagai Konsultan Pengawas (Supervision Engineer).